Muhammad Ulil Albab, Lc., M.Si.

Bridge to MAIS, Islamic Studies S1

Riwayat Pendidikan: S1 Syariah, Al-Azhar University & S2 Kajian Islam, Universitas Indonesia
Areas of Interest:
1. Fikih & Usul Fikih
2. Bahasa Arab
3. Studi Islam
Matakuliah yang diampu:
1. Usul Fikih (Fikih 5/Fikih 301) BAIS
2. Nahu (Tata Bahasa Arab 201) BMAIS

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على محمد خير الأنبياء والمرسلين وعلى آله وصحبه أجمعين

أما بعد

Hukum Islam tidak ada begitu saja. Hukum Islam berasal dari sumber-sumber, yang kemudian diolah sedemikian rupa oleh para pakar hukum Islam sehingga melahirkan hukum yang kita ketahui bersama. Banyak orang yang terjebak dalam perbedaan pendapat pada satu atau dua masalah dalam hukum Islam, bahkan sampai menimbulkan perdebatan dan perselisihan yang tidak berujung di antara mereka. Pada hakikatnya, perbedaan mereka ditengarai atas ketidaktahuan dan ketidakpahaman terhadap sumber-sumber hukum Islam dan bagaimana cara mengolahnya. Mereka terlalu sibuk mempertahankan pendapat pilihan mereka, tanpa mengkaji lebih dalam apa yang menyebabkan perbedaan bisa muncul. Kalau lah mereka mau mengkaji lebih dalam, mereka akan dapati bahwa perbedaan pendapat dalam hukum Islam merupakan suatu hal yang tidak bisa dielakkan. Setiap pakar hukum Islam memiliki dasar masing-masing atas pendapat yang dikukuhkannya. Maka dengan semakin sering mengkaji, tentu kita akan semakin mudah untuk memaklumi adanya perbedaan. Di sinilah letak peran penting dari Usul Fikh.

Usul Fikih memberikan pemahaman kepada kita mengenai sumber-sumber hukum Islam, mana yang bisa digunakan sebagai dasar hukum dan mana yang tidak. Usul Fikih juga memberikan pemahaman kepada kita mengenai cara mengolah sumber-sumber hukum Islam tersebut. Usul Fikih juga memberikan pemahaman kepada kita mengenai cara menyelesaikan kontradiksi antara sumber-sumber hukum Islam yang ada. Yang tidak kalah penting, Usul Fikih juga memberi tahu kita bagaimana kriteria pakar hukum Islam yang memiliki hak untuk mengolah sumber-sumber hukum Islam tersebut.

International Open University (IOU) tidak menginginkan mahasiswa hanya sekadar mengetahui satu atau dua hukum Islam tanpa dasar, melainkan juga harus mengetahui dari mana sumber hukumnya dan bagaimana proses pengolahannya sehingga menjadi sebuah hukum Islam. IOU tidak melahirkan mahasiswa yang kolot dan memiliki pemikiran tertutup, melainkan mahasiswa yang moderat dan memiliki pemikiran terbuka. Tentu semua itu perlu dibekali dengan bukan sekadar mengetahui hukum Islam, yang dalam hal ini merupakan hasilnya saja, melainkan juga sumber hukumnya dan proses pengolahannya, yang semua itu dapat diperoleh dengan Usul Fikih.

Sebagai dosen Usul Fikih, saya merasakan pentingnya pengajaran Usul Fikih kepada mahasiswa. Tujuannya tidak lain adalah agar mahasiswa menjadi sosok yang moderat dan memiliki pemikiran terbuka, khususnya pada hal-hal yang berkaitan dengan hukum Islam.

Semoga Allah memberikan kemudahan untuk kita semua dan menunjukkan kita jalan menuju kebenaran. Amin.

والله أعلم والله ولي التوفيق

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

WhatsApp us